gototopgototop
Indonesian Arabic Chinese (Simplified) Chinese (Traditional) Dutch English Estonian Filipino Finnish French German Hebrew Hindi Irish Italian Japanese Korean Malay Spanish Thai Vietnamese

Cari Spesifikasi Handphone

Banner

Cari Berita Aktual, Tekno dll..

SPT Tahunan Pribadi Karyawan Dapat Dikirim Melalui Online PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Sabtu, 31 Desember 2011 07:37


TRIBUNNEWS.COM/YULISTRIBUNNEWS.COM/YULIS

JAKARTA - Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan atau yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara online dan realtime (e-Filling) melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S datau 1770SS secara e-Filling Melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Febbruari 2012.

Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka sebelumnya diharuskan mengajukan permohonan secara online melalui website www.pajak.go.id atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, untuk memperoleh nomor e-FIN (electronic Filing Identification Number).  Selanjutnya, Wajib Pajak yang telah memperoleh e-FIN diharuskan untuk mendaftarkan diri melalui website www.pajak.go.id dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-Filling, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadinya dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.  E-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Wajib Pajak yang telah mengisi e-SPT diharuskan meminta kode verifikasi pada website www.pajak.go.id yang berfungsi untuk penandatangan SPT Tahunan secara elektronik atau tanda tangan digital.

Fasilitas ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menyesuaikan dengan perkembangan terknologi serta untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas,

Dedi Rudaedi

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.petikan.com dari browser ponsel anda!
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dipetik dari: http://www.tribunnews.com/2011/12/30/spt-tahunan-pribadi-karyawan-dapat-dikirim-melalui-online

 

Add comment


Security code
Refresh